Hellyana : Jangan Jadikan Jabatan Wakil Gubernur Sebagai Simbol Tanpa Fungsi

PANGKALPINANG, BANGKATERKINI - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana menyampaikan sikap terbuka kepada publik terkait pelemahan sistematis terhadap fungsinya sebagai Wakil Gubernur.
Bukan sekadar persoalan administrasi teknis atau SPPD, namun menyangkut substansi etika pemerintahan, komitmen politik, dan integritas kelembagaan daerah.
“Ini bukan hanya soal surat jalan. Ini soal eksistensi jabatan Wakil Gubernur sebagai bagian dari kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Hellyana, dalam pers rilis sikap terbuka yang disampaikan oleh tim komunikasi wakil gubernur Babel kepada redaksi media Bangka Terkini.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai satu kesatuan kepemimpinan.
Namun kenyataan yang dihadapi, Kata Hellyana justru sebaliknya fungsi pengawasan, representasi, dan koordinasi yang semestinya dijalankan secara kolektif bersama Gubernur, justru dibatasi bahkan diabaikan oleh struktur pemerintahan di dalam Pemprov sendiri.
“Tak satupun undangan resmi disposisi atau dokumen koordinasi internal yang sampai ke meja saya. OPD enggan mendampingi, bahkan yang mendampingi saya dimutasi atau diperiksa. Ini pola pelemahan yang nyata,” cetusnya.
Hellyana juga menyinggung bahwa saat mengikuti kontestasi pilkada, ia bersama Gubernur saat ini tampil sebagai satu pasangan calon dengan visi, misi, dan kontrak moral yang sama. Namun setelah dilantik, ekspektasi itu tercerai berai.
“Dulu kami kampanye bersama tanda tangan visi-misi bersama. Tapi setelah dilantik, ruang gerak saya dibatasi, suara saya diabaikan. Dan amanat konstitusi terhadap jabatan saya direndahkan,” ujar Hellyana menyuarakan.
Ia menilai, kondisi ini bukan hanya menyinggung dirinya secara pribadi tetapi melukai rasa keadilan rakyat, yang memberikan mandat kepada dua kepala daerah, bukan satu.
Selain itu kata dia, dalam beberapa bulan terakhir, tidak ada lagi surat atau nota dinas yang diteruskan ke Wakil Gubernur, dan seluruh disposisi melewati jalur Sekda tanpa tembusan.
“Tidak ada sampai kesaya. Bahkan Staf pendamping dan OPD yang aktif bersama Wakil Gubernur diperiksa, dimutasi bahkan diberhentikan. Fasilitas resmi pun dibatasi tanpa dasar hukum jelas,” tambahnya.
Hellyana juga menegaskan, bahwa pengaduan ini bukan untuk menciptakan polemik, melainkan demi mengembalikan martabat sistem pemerintahan daerah agar tetap akuntabel, transparan, dan etis.
“Saya berharap DPRD Kementerian Dalam Negeri. Dan para pemangku kepentingan turut mengoreksi praktik ini, kalau tak ada perubahan, maka jalur hukum terbuka. Untuk memastikan etika pemerintahan tidak jadi mainan kekuasaan sepihak.” ungkapnya.
Diakuinya, Babel butuh harmoni, bukan dominasi, butuh sinergi bukan subordinasi.
“Saya Wakil Gubernur yang dipilih rakyat. Dan saya tidak akan membiarkan jabatan ini diperlakukan sebagai simbol tanpa fungsi,” pungkasnya. (***)