Iklan Bangka Terkini

Gegara Dendam Politik, Istri Eks Ketua Relawan BEBUAT Albani Adri di Mutasi

10, July 2025 - 10:36 AM
Reporter : adithan
Ilustrasi.doc
Ilustrasi.doc
BELITUNGTERKINI - Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pemindahan tugas seorang ASN yang diketahui merupakan istri dari Albani Adry, mantan Ketua Relawan (tim pemenangan pasangan bupati dan wakil bupati lawan Kamarudin Muten).

Langkah tersebut menuai kritik tajam dan memunculkan dugaan bahwa keputusan mutasi ini tidak murni dilandasi kebutuhan organisasi, melainkan bermuatan politis, yakni bentuk balas dendam terhadap pihak-pihak yang dianggap berseberangan secara ideologis dengan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Afa.

Menanggapi mutasi sang istri, Albani Adry tidak menutupi kekecewaannya. Ia menilai bahwa keputusan tersebut mengindikasikan rendahnya kualitas kepemimpinan, yang tidak mampu membedakan urusan birokrasi dan politik.

“Saya tidak kaget, tapi tetap kecewa. Jika dugaan dendam politik ini benar adanya, maka ini adalah potret buruk dari kepemimpinan yang tidak mampu menerima perbedaan. Birokrasi seharusnya steril dari intervensi politik sempit,” ujar Albani saat dikonfirmasi, Rabu 9 Juli 2025.

Ia juga menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak semata berdampak pada karier sang istri sebagai ASN, melainkan mencerminkan pola kepemimpinan yang menekan pihak-pihak yang kritis.

“Kami tidak akan tunduk pada cara-cara kotor seperti ini. Ini bukan soal jabatan, ini soal integritas dan keberanian menjaga moral pemerintahan,” tambahnya. Albani Adry turut menyinggung aspek regulasi dalam menanggapi mutasi yang diterima istrinya. Ia menekankan bahwa dalam sistem kepegawaian nasional, mutasi ASN harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan mempertimbangkan kondisi pribadi pegawai.

"Regulasi tersebut bisa kita baca pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 10 ayat (1): ASN wajib profesional, berkinerja tinggi, dan berkomitmen terhadap pelayanan publik," beber Albani. Lebih lanjut ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 189: Mutasi ASN harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan domisili pegawai, serta Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023: Menekankan efektivitas pelaksanaan tugas jabatan serta pengembangan karier secara rasional.

"Dengan demikian, mutasi ASN ke tempat tugas yang jauh dari domisili tanpa alasan strategis yang jelas, apalagi tidak disertai kebutuhan organisasi yang konkret, dapat dianggap bertentangan dengan prinsip efisiensi birokrasi serta kesejahteraan pegawai," tegas Albany. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan tindakan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam birokrasi. “Sangat disayangkan jika ASN yang bekerja profesional justru harus menjadi korban karena identitas politik suaminya. Bila ini benar, maka bukan hanya keadilan yang terciderai, tetapi juga netralitas birokrasi sebagai tulang punggung pemerintahan,” ujarnya.

Mutasi ASN kata dia, adalah instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintahan. Namun, jika dijalankan dengan motif politik, maka bukan hanya ASN yang dirugikan, melainkan juga tatanan birokrasi yang seharusnya bersih, netral, dan melayani kepentingan publik secara adil. "Istri Albani Adry, sebagai seorang ASN, berhak atas perlakuan yang adil dan kebijakan yang proporsional. Jika benar mutasi ini dilatarbelakangi kepentingan politik sempit, maka hal tersebut adalah preseden buruk yang menggerus semangat reformasi birokrasi," tegasnya. Saat media ini mencoba mengkonfirmasi dengan Kamarudin Muten, namun Bupati yang dikenal dengan slogan nyaman bekawan itu sedang dinas keluar daerah. Kini, publik menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Apakah ini benar keputusan manajerial berbasis kebutuhan organisasi, atau justru praktik pembalasan politik yang dibungkus dengan dalih administratif?***

Iklan Bangka Terkini
Terbaru
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) SMA/SMK tahun,

Edi Nasapta Harap SPMB SMA/SMK Transparan

Pangkalpinang
Anggota Komisi II DPRD Babel Rina Tarol, yang terlihat getol,

Rina Tarol : Jamkrida Babel Hingga Saat Ini,

Pangkalpinang