Jasa Raharja, DPRD Babel, UPT Samsat Bangka Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

BANGKATERKINI - PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung melakukan Sosialisasi Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah, yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025 bertempat di Mink Mink Resto, Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti oleh 40 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan perangkat pemerintahan setempat.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Komisi II DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, UPT Badan Keuangan Daerah Wilayah Kabupaten Bangka, Perangkat Kelurahan Kuto Panji Belinyu, Kepala Dusun dan Ketua RT/RW (Kaling) se-Kelurahan Kuto Panji.
Sosialisasi ini membahas berbagai aspek dalam kebijakan pajak daerah, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen PKB, serta penjelasan tentang fungsi dan manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
Dalam kesempatan tersebut, sekaligus dilakukan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Masyarakat diajak untuk memanfaatkan program ini karena memberikan berbagai keuntungan, seperti:
Bebas Pokok Tunggakan PKB
Bebas Denda PKB
Bebas Bea Balik Nama ke-2 (BBNKB 2)
Bebas Denda Progresif
Bebas Denda SWDKLL) untuk tahun-tahun sebelumnya.