Ambil Handphone di Toko Sembako, Riyan di Ciduk Polisi

BANGKA TENGAH, BANGKA TERKINI - Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap Riyan (26) warga jln Simpang Jongkong Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba yang mana pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan mengambil handphone di salah satu toko sembako milik johan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata seizin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Riyan (26) atas pencurian dengan pemberatan.
Kronologi penangkapan bermula adanya laporan dari korban Johan (26) wiraswasta, alamat jln Syafri Rahman Kelurahan Koba Kecamatan Koba, dirinya telah kehilangan handphone merk Xiaomi Note 9 pada kamis 15 september 2022.
Ketika itu korban sedang melayani pembeli di toko sembakonya dan keadaan toko yang sedang ramai ketika itu korban hendak mengambil handphone nya yang diletakan diatas etalase pas hendak mengambil handphone ternyata sudah tidak ada di atas etalase.
" Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan ke Polres Bateng bahwa dirinya telah kehilangan satu buah handphone merk Xiaomi Note 9 warna hitam dengan total kerugian kurang lebih sekitar Rp 1. 700.000," terang AKP Wawan.
Bermodal informasi dari korban bahwa dirinya menaruh curiga terhadap 3 orang yang saat itu berbelanja di toko nya yaitu salah satunya Riyan (26) tersebut, dengan bermodalkan informasi tersebut tim tindak kobra langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Pelaku pun berhasil kita amankan pada selasa pukul 02.00 di kediamannya jln Simpang Jongkong tanpa melakukan perlawanan dan pelaku pun mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah bersama barang bukti 1 buah handphone merk Xiaomi Note 9 warna hitam dan 1 buah kotak handphone merk Xiaomi.
" Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutup AKP Wawan. (BOM)